Penerjemah Tersumpah

Jasa Penerjemah Tersumpah adalah Jasa Penerjemah yang secara Resmi mendapat legalitas dari Gubernur dan masing-masing Terdaftar dalam Kedutaan Indonesia (Sworn Authorized Tanslation). Jasa Penerjemah Tersumpah dimaksudkan untuk mempertegas bahwa mereka harus melakukan pekerjaan penerjemahan secara ekstra hati-hati agar menghasilkan terjemahan yang sesuai dengan makna aslinya, selain itu mereka harus menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan, karena dokumen-dokumen tersebut berisi informasi-informasi yang sangat penting / sangat rahasia.

Predikat Penerjemah Tersumpah ditujukan bagi mereka yang mengikuti ujian kualifikasi Penerjemahan, yang saat ini di selenggarakan Fakultas Ilmu Budaya, Dulu Fakultas Sastra, Universitas Indonesia dan Lulus dengan Nilai A ( Minimal 80 ), Selanjutnya calon Penerjemah Tersumpah akan diambil sumpahnya untuk di lantik oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuknya, di Indonesia sendiri Penerjemah Tersumpah dikukuhkan melalui surat keputusan gubernur DKI Jakarta.

Jasa Penerjemah Tersumpah biasanya dibutuhkan untuk menerjemahkan dokmen-dokumen pribadi seperti Akta Lahir, Ijazah, Raport Siswa, Kartu Keluarga dan lain sebagainya, Jasa ini di perlukan bagi mereka yang bermaksud melanjutkan sekolah ke luar negeri atau mengurus dokumen ke imigrasian di luar negeri.

Mediatama Bahasa merupakan salah satu diantara Biro Penyedia Jasa Penerjemah Resmi & Tersumpah, yang mana kami bertujuan sebagai mediator bagi kebutuhan anda. Alasan karena keterbatasan penguasaan tentang bahasa asing saat ini sudah tidak lagi logis, karena keberadaan Biro Jasa Penerjemah sudah banyak dan semakin berkembang.

Untuk informasi lebih rinci mengenai layanan dan tarif segera hubungi staff kami di No Telepon: 081111 987 95, atau melalui Email: mediatamabahasa@gmail.com